Konsultan SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )
Konsultan SMK3 ( Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) adalah bagian dari
sistem yang bermanajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan
dapat menciptakan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif.
SMK3 PP 50/2012 – Peraturan
Pemerintah (PP) Tahun 2012 No. 50 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3
(SMK3).
PP Tahun 2012 No. 50 telah
ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta.
PP tersebut adalah peraturan
pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Antara PP Nomor 50 Tahun 2012
tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang
mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat
potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
SMK3 merupakan bagian dari
sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan
segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja.
Kita akan terbitkan PP ini untuk
dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang
lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Tahapan
Kegiatan Jasa Konsultasi
- Diagnostic Audit & Gap Analysis: Pelaksanaan
Analisa gap penerapan SMK3 yang berlangsung saat ini dengan persyaratan
SMK3;
- Kick off Meeting & Klarifikasi Hasil Gap
Analysis (Hasil agnostic audit) dan Pembentukan Tim Internal System
Development Perusahaan
- Awareness Training SMK PP 50/2012
- Pelatihan dan Penyusunan HIRADC (Hazard Identification,
Risk Assesment & Determining Control)
- Training petugas P3K sertifikasi KEMNAKER RI*
- Training Ahli K3 Umum sertifikasi KEMNAKER RI*
- Pengembangan Sistem & Penyusunan Dokumentasi SMK3
PP 50/2012
- Klarifikasi Penerapan SOP / Revisi & Penyempurnaan
(Management System Implementation)
- Coaching and Mentoring Management System Implementation
- Training Auditor SMK3 PP 50/2012 Sertifikasi KEMNAKER
RI*
- Training Incident Investigation and Reporting;
- Review dan Menerapkan pemeriksaan kesehatan berkala
untuk tenaga kerja;
- Melakukan Pemeriksaan dan Pemantauan Lingkungan Kerja;
- Pemeriksaan Audit Internal SMK3 PP 50/2012 dan
arahan untuk pembuatan laporan audit.
- Rekomendasi tindakan perbaikan & tinjauan manajemen
- Pembuatan Laporan P2K3, Kecelakaan, Penyakit Akibat
Kerja (PAK)
- Memastikan Lisensi Operator Pesawat Uap, Pesawat Tenaga
& Produksi, Pesawat Angkat Angkut masih berlaku;
- Pendampingan Proses Audit Sertifikasi/ Assessment oleh
Badan Sertifikasi
- Perbaikan Hasil Audit Sertifikasi
- Penyampaian Laporan Akhir
Persyaratan
Wajib Audit SMK3
- Kelengkapan Legalitas (SIUP, TDP, NPWP, Domisili yang
berlaku)
- Sertifikat Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS
Ketenagakerjaan (jika tidak ada bisa ganti dengan bukti pembayaran BPJS)
- Memiliki Petugas Peran Penanggunglangan Kebakaran
Tempat kerja bersertifikat Kemenaker (sesuai dengan Kepmenaker No. 186
Tahun 1999)
- Memiliki Petugas P3K Tempat Kerja bersertifikat
Kemenaker (sesuai dengan Permenaker No. 15 Tahun 2008)
- Memiliki Ahli K3 Umum bersertifikat Kemenaker (sesuai
dengan Permenaker No. 02 Tahun 1992).
- Telah membentuk organisasi P2K3 (Panitia Pembina
Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan telah mendapatkan pengesahan dari
setempat (sesuai dengan Permenaker No. 04 Tahun 1987)
- Telah kita lakukan Pemeriksaaan Kesehatan Berkala untuk
Tenaga kerja dari Laboratorium/ Klinik/Rumah Sakit yang tertunjuk oleh
Kemenaker sebagai PJK3 Kesehatan Kerja (sesuai dengan Permenaker No. 02
tahun 1980).
- Telah kita lakukan Pemeriksaan Lingkungan Kerja Tempat
Kerja (sesuai dengan Permenaker No. 13 Tahun 2011)
- Telah dilakukan Audit Internal SMK3
- Memiliki Internal Auditor SMK3 bersertifikat Kemenaker.
- Memiliki Lisensi Operator Pesawat Uap; Pesawat Tenaga
dan Produksi; Pesawat Angkat dan Angkut. (Jika menggunakan pesawat dalam
operasional produksinya)
- Memiliki Petugas K3 Kimia berlisensi Kemenaker. (Jika
menggunakan bahan kimia sesuai Nilai Ambang Batas).
- Memiliki Petugas K3 Listrik berlisensi Kemenaker.
(apabila menggunakan Pesawat tenaga dan produksi (Genset) diatas 200 KVA.
- Memiliki petugas bekerja ketinggian berlisensi
Kemenakerr. (jika pekerjaan dilakukan diatas diatas ketinggian (bangunan
tertentu).
- Memiliki petugas bekerja ruang kerja terbatas
berlisensi Kemenaker (jika pekerjaan kita lakukan pada ruang terbatas
(confined space).
Hasil
Pencapaian Program Konsultasi
- Program Konsultasi Sistem Manajemen K3 PP 50/2012 akan
kembangkan berdasarkan pembentukan mindset &
behavior berbasis pengelolaan risiko atau tersebut Risk Based
Thinking seluruh lini organisasi sehingga tercipta suatu
habit preventive action for improvement;
- Kegiatan Implementasi dapat kita lakukan
berdasar “participative approach”, yaitu pelaksana sistem akan
terlibatkan secara aktif, dalam perencanaan dan pengembangan sistem
kerjanya dengan bantuan konsultan. Adanya peran dalam Konsultan
ini adalah memfasilitasi kegiatan-kegiatan implementasi, untuk
memastikan efektifitas dan efisiensinya. Dalam Teknik Ice Breaking ini
kami akan menjadi formulasi tersendiri dalam menembus kebekuan atau “resistance” yang
ada di internal perusahaan;
- Jasa konsultan ini berperan sebagai “Change
agent” sesuai arahan atau kebijakan-kebijakan khusus dari Manajemen
Puncak.
- Kelengkapan implementasi Sistem Manajemen
K3 memerlukan komitmen Manajemen Puncak, karena itu dukungan dan keterlibatan
aktif Manajemen Puncak terhadap program ini sangat memperlancar dan
mempercepat proses perubahan yang kita harapkan
Benefit
Mengikuti Program Konsultasi
- Konsultan terjun langsung setiap hari kerja dan terjun
langsung ke dalam aktivitas perusahaan agar memahami seluruh proses &
aktivitas sehingga mampu menentukan prioritas perbaikan yang dapat kita
butuhkan perusahaan
- Dan ikut serta mendampingi penerapan management system
dan memberikan arahan jika terdapat penyimpangan atau kekeliruan
- Jasa konsultan ini melakukan pengukuran efektivitas
penerapan dan melatih personil perusahaan agar mampu mengevaluasi system
management yang telah berjalan
- Ikut membantu tindakan perbaikan yang kita butuhkan
dari hasil pengukuran dan evaluasi sehingga terbentuk road map
improvement yang berkelanjutan.
Keuntungan
Mengikuti Program Konsultasi
- Terdapat dalam aktivias perusahaan, konsultan bisa
terjun langsug setiap hari kerja sehingga prioritas perbaikan bisa
tentukan sesuai kebutuhan perusahaan.
- Arahan dari konsultan SMK3 bisa dapat kita berikan jika
terdapat penyimpangan atau kekeliruan. Sehingga penerapan management
system perusahaan seorang konsultan pun turut serta.
- Efektivitas peneraappan dapat kita ukur serta personil
perusahaan dapat latih agar memiliki kemampuan mengevaluasi system
management yang telah berjalan dalam perusahaan.
Terdapat dalam Perusahaan yang
memiliki sertifikat SMK3 tentunya akan banyak memperoleh manfaat dan ikut serta
dalam mematuhi peraturan pemerintah mengenai ketenagakerjaan. Apakah perusahaan
anda memiliki sertifikat SMK3 dengan jasa
konsultan pilihan?
Apabila Anda membutuhkan jasa
konsultan SMK3 atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai SMK3, Kami akan
senantiasa untuk membantu.
0 Response to "Konsultan SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )"
Posting Komentar